Pemerintah Jokowi Bohong, Dana Haji Sudah Digunakan Untuk Infrastruktur

Mengagetkan! Presiden Jokowi menginstruksikan agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur. Apa maksud pernyataan Presiden ini? bagaimana mungkin seorang presiden dapat berkata demikian ?

Apakah Presiden tidak tahu bahwa selama ini dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur? atau presiden tidak diberitahu oleh para pembantunya bahwa sejak pemerintahan Jokowi dana haji telah digunakan untuk membangun infrastruktur?

Pernyataan Presiden Jokowi ini mengindikasikan bahwa pemerintah berbohong kepada publik. Bisa jadi presden yang berbohong, atau para pembantu presiden yang membohongi presiden.?

Berdasarkan laporan menteri keuangan, sampai dengan tahun 2016 jumlah dana haji yang dipinjam oleh pemerintah mencapai Rp. 35,65 triliun. Dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur.

[irp]

Infrastruktur yang dibangun dengan sukuk haji tersebut adalah sebagai berikut :

Tahun 2014 pemerintan menggunakan dana sukuk haji sebebesar Rp, Rp. 1,5 triliun untuk membangun kereta ganda Cirebon Kroya dibawah kementrian transportasi, kereta ganda Manggarai-Jatinegara di bawah kementerian Transportasi dan asrama haji di berbagai daerah.

Tahun 2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai Rp. 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatra, dibawah menteri transportasi Jalan dan jembatan di berbagai propinsi di bawah menteri pekerjaan umum dan infrastruktur untuk pendidikan tinggi di bawah kementerian agama.

Tahun 2016 pemerintah menggunakan dana sukuk haji untuk membangun infrastruktur senilai Rp. 13,67 triliun. Dana tersebut seluruh digunakan untuk melanjutkan proyek yang pada tahun 2016 sebagimana yang disebutkan di atas.

[irp]

Total dana sukuk haji yang telah dialokasikan pemerintahan Jokowi untuk membangun infrastruktur mencapai Rp. 22.27 triliun. Dengan demikian maka perintah Presiden Jokowi agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur terdengar aneh, karena tidak mungkin presiden tidak tau tentang pemamnfaatan dana tersebut.

Hal yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini adalah bahwa dana ini menurut UU harus dikelola secara nirlaba, yakni semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.

Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuantungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? kalau belum, kemana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir ?

 

Salamuddin Daeng 
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker