Terbongkar, Perdagangan Manusia Indonesia ke Tiongkok Dengan 2 Modus

abadikini.com, JAKARTA- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkap perdagangan orang ke Tiongkok tanpa ada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan prosedur ketenagakerjaan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo, menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap TPPO jaringan Tiongkok.

“Modusnya dengan visa wisata dan jalur pemberangkatan Jakarta-Shanghai. Pelaku bernama Sulikah alias Sulis,” kata Sambo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11).

Sambo mengungkapkan, awalnya para korban bernama Ertin dan kawan-kawan ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian China kemudian dipulangkan oleh KBRI di China. Kejadian tersebut pada bulan April 2016.

Ia menjelaskan, korban dijanjikan bekerja di China sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp 10 juta per bulan, kemudian para korban ditampung di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat untuk selanjutkan medical check up di Jakarta Timur.

‎”Setelah itu, dilakukan proses pembuatan paspor dengan keterangan untuk wisata dan proses tiket serta penerbitan visa wisata,” ujar Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri itu.

Setelah sampai di Shanghai-China, para korban menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5000 yuan dengan dipotong 4000 yuan untuk mengganti proses kepengurusan. Selama utang belum lunas, paspor mereka ditahan dan faktanya gaji tidak pernah dibayarkan. 

“Kemudian para korban ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian China karena sebagai TKI ilegal,” jelasnya.

Lanjut dia, tersangka mendapatkan uang Rp 20 juta per-kepala setiap pengiriman TKI dari seseorang bernama Linda yang ada di China.

“Kemudian, penerbitan paspor dibantu calo di Imigrasi Jakarta Barat Rp 2 juta per orang, cek medis Rp 200 ribu per orang, penerbitan tiket Rp 7 juta per orang, penerbitan visa Rp 600 ribu per orang dan pemberian uang kepada keluarga korban Rp 2 juta,” katanya.

Sambo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang turut serta membantu, yakni calo paspor dan visa, termasuk penyidikan terhadap aliran dana tersangka.

“Barang bukti yang disita berupa 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening, 43 kartu keluarga TKI, 27 akte lahir TKI, 19 KTP TKI dan 3 handphone,” demikian Sambo (ak.rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker