Yusril Minta Penundaan Putusan Pembubaran HTI Sebelum Ada Kekuatan Hukum yang Mengikat

abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan pembubaran ormas yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI menggugat Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang membubarkan organisasi itu.

Terdapat beberapa poin permohonan dalam gugatan HTI. Salah satunya adalah meminta hakim membatalkan Surat Keputusan Dirjen AHU.

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia,” kata Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, di PTUN DKI, Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

Yusril memaparkan bahwa HTI merupakan organisasi yang bergerak di bidang dakwah Islam dan pendidikan, dengan menyelenggarakan ceramah, pengajian dan lainnya. Pembubaran HTI dinilai membuat dakwah yang dilakukan HTI menjadi terhenti, dan hal tersebut dinilai sebagai kerugian secara immateril.

“Dengan dicabutnya status badan hukum dan dibubarkannya ormas penggugat melalui penerbitan objek sengketa, maka segala kegiatan dakwah dan pendidikan yang penggugat lakukan selama ini menjadi terhenti sama sekali. Kerugian ini lebih bersifat immaterial dibandingkan dengan kerugian materiil. Bagi mereka yang paham dengan kegiatan dakwah Islam adalah bagian dari jihad di jalan Allah dan membentuk organisasi dakwah adalah tugas dari Allah, dari Alquran,” papar dia.

Atas pertimbangan tersebut, Yusril meminta pengadilan mengabulkan permohonan penundaan pencabutan izin berdirinya HTI. Dia juga meminta pihak tergugat, yakni Kemenkum HAM dan Dirjen AHU untuk mencabut keputusan MenkumHAM tentang pencabutan izin berdirinya HTI.

“Kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Yusril.

Dicabutnya izin berdirinya HTI menurut Yusril menyebabkan terjadinya berbagai intimidasi dari berbagai pihak. Suasana tersebut kata Yusril, menimbulkan suasana yang tak nyaman bagi para pengurus HTI dan unsur yang ada di dalamnya.

Selain itu, Yusril juga meminta pengadilan menunda pembubaran HTI, hingga adanya hasil putusan pengadilan.

“Bahwa Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1996 tentang PTUN menyatakan penggugat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang memounyai kekuatan hukum yang tetap,” ujar Yusril saat membacakan permohonannya dalam persidangan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

Menurut Yusril, dasar pengadilan mengabulkan permohonan penundaan ini telah diatur dalam Pasal 67 ayat (4) a UU PTUN.

Pemerintah membubarkan HTI sebagai ormas melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang berisi tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

HTI lalu menggugat surat pembubaran itu ke PTUN pada tanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatanya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan izin pendirian HTI ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat. (beng.ak)

 

 

 

Sumber: Kumparan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker