Polri Bantah Telah Keluarkan SP3 Terkait Pidato SARA Victor Laiskodat

abadikini.com, JAKARTA – Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus pidato SARA yang melibatkan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat.

“Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Rikwanto menegaskan penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki laporan dugaan penistaan yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut.

Rikwanto mengungkapkan penyidik masih memerlukan beberapa keterangan saksi yang hadir di lokasi kejadian.

“Termasuk juga dari saksi ahli bahasa,” ujar Rikwanto.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan, penyidik akan koordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3 lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen.

Selanjutnya, Rikwanto menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor.

“Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,” ungkap Rikwanto.

Hal itu, menurut Rikwanto, sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2).

Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri seperti dokter dilaporkan dugaan malpraktik sehingga penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi wartawan akan meminta pendapat Dewan Pers.

Sama halnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak menginformasikan kasus Viktor masih berjalan dan penyidik memerlukan hasil dari sidang MKD DPR RI sebagai masukan untuk kelanjutan proses hukumnya. (selly.ak/okz)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker