Pasangan yang Sempat Viral Jadi Korban Persekusi di Tangerang Resmi Menikah

abadikini.com, TANGERANG – R dan MA tengah menjalani hari yang berbahadia, korban penuduhan palsu dan penelanjangan secara sepihak dan persekusi di Cikupa Tangerang itu sudah resmi menikah pasa Selasa, (21/11/2017) lalu.

Pernikahan itu sesuai dengan rencana awal R dan MA yang memang ingin menggelar pernikahan dalam waktu dekat. Prosesi akad nikah yang difasilitasi Polresta Tangerang itu berlangsung di kediaman orangtua R di Tigaraksa, Tangerang.

Pelaksanaan akad nikah pun sengaja dibuat simpel guna menghormati kondisi psikis pasangan itu dan keluarga masing-masing.

“Hari ini mereka dinikahkan secara agama dulu. Kami bakal bantu juga supaya pernikahan mereka tercatat di administrasi negara,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Sabilul menyebut, fasilitas tersebut dikenal sebagai bagian dari trauma healing yang coba dilakukan Polresta Tangerang.

Sabilul berharap pernikahan yang diidam-idamkan pasangan R dan MA ini bisa meringankan beban di pundak mereka.

Supaya kekhidmatannya tidak terganggu, prosesi akad nikah merupakan ajang yang sakral, untuk itu kami berusaha Pasti secara psikologi keduanya masih trauma. Kami berharap sesudah akad nikah bakal turut meringankan beban psikis mereka,” ujar Sabilul.

Pelaku pengunggah video persekusi terus diburu

Sementara itu, untuk kelanjutan kasus persekusi ini, Sabilul menegaskan, instansinya bakal terus mengusut semua yang ikut andil, tergolong mengejar pelaku pemilik video persekusi ke media sosial.

Agar kasus serupa tak terjadi kembali di wilayah mana pun ditegaskan sabilul berjanji mengusut kasus itu sampai tuntas dan.

Ke depan, edukasi hukum ke masyarakat akan digencarkan pihak kepolisian juga supaya adat istiadat main hakim sendiri tidak terjadi lagi pada masa mendatang.

“Saya mengajak biar warga mengedepankan hukum. Jangan sampai kejadian yang merusak kehormatan sebagai manusia terjadi lagi dan polisi berjanji bakal menindak tegas pelaku-pelaku main hakim sendiri,” kata Sabilul.

Sebelumnya R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang sebab dituduh berbuat mesum di satu kontrakan di Cikupa, Tangerang, Banten, Sabtu (11/11/2017).

Video aksi main hakim sendiri terhadap R dan MA yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial.

Dalam video dengan lama sekitar lima puluh tiga detik tersebut, selain menganiaya, sekelompok orang juga memaksa mereka melepaskan pakaian yang melekat di tubuhnya.

Seusai membuka pakaian kedua orang tersebut, sekelompok orang mengaraknya. Sebab pakaiannya dilucuti, korban perempuan berteriak histeris

Sabilul menyebut, pasangan kekasih itu tidak berbuat mesum. Masyarakat salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam 1 kontrakan pada malam hari.

Atas peristiwa ini, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.

Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ber.ak)

 

 

Sumber: Kompas

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker