Setya Novanto Surati Fahri Hamzah agar Tidak Dicopot sebagai Ketua DPR

abadikini.com, JAKARTA – Dua lembar surat yang ditulis oleh Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar, Setya Novanto (Setnov) beredar luas di media sosial. Surat-surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPR dan DPP Partai Golkar.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengakui Setnov menuliskan surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR. Surat Setnov disampaikan melalui pengacaranya, Friedrich Yunadi.

Surat yang disampaikan ke pimpinan dewan, memberi sinyal bahwa Setnov enggan dicopot sebagai Ketua DPR. Lagipula, kata Fahri, soal pergantian Setnov sebagai Ketua DPR, harus melalui proses hukum yang berlaku.

“Surat itu berikan informasi bahwa Ketua Umum Golkar, mengambil keputusan untuk memproses atau menunda proses pergantian Ketus DPR sampai proses hukum diselesaikan,” kata dia dihubungi wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).

BACA: Keterlibatan Fahri Hamzah di Kasus E-KTP Terungkap

Dengan adanya surat ini, kata dia, Setnov tetap menjabat sebagai Ketua Umum Golkar yang sah. DPP Golkar, lanjut dia, tidak bakal menerbitkan surat penarikan dukungan kepada Setnov sebagai ketua umum.

“Maka karena beliau sebagai ketua umum yang sah, maka tentu sesuai UU MD3 tidak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan,” lanjutnya.

Dengan status sebagai Ketua Umum Golkar yang sah, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak perlu mengusut dugaan pelanggaran etik Setnov.

Karena perubahan Ketua DPR diperlukan tanda tangan Setnov sebagai pemegang mandat Golkar. Sedangkan Golkar memegang hak mengisi slot Ketua DPR.

“Ini akan menunjukkan bahwa Fraksi Golkar tidak akan mengusulkan pergantian pimpinan. Karena tanpa mandat ketua umum, tanpa tanda tangan ketua umum asli atau sekjen maka surat tersebut enggak akan bisa diterima,” pungkasnya

Seperti disebutkan sebelumnya, Setnov dikabarkan telah menulis dua lembar surat dari balik ruang tahanan KPK, Selasa (21/11/2017). Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR dan DPP Partai Golkar.

Adapun Surat pertama ditujukan kepada pimpinan DPR berbunyi:

“Bersama ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik oleh KPK, saya mohon pimpinan dpr lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan. Demikian permohonan disampaikan.”

Sedangkan surat kedua ditujukan kepada DPP Partai Golkar, berbunyi:

“Bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara atau permanen terhadap saya selaku ketua umum partai Golkar dan untuk sementara saya tunjuk Plt ketua umum Idrus marham. Plt Sekjen Yaya zaini, Aziz syamsudin. Demikian harap dimaklumi.”

(bat.ak/dc)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker