Kasus Pidato SARA Victor Laiskodat Tak Bisa Dilanjutkan Karena Ada Hak Imunitas ?

abadikini.com, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan penyidik tak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran SARA politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat. Sebab, Viktor disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Herry menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pidato kontroversial Viktor yang diduga berbau SARA itu dilakukan saat Viktor melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan. Saat itu, anggota Dewan menjalani masa reses dan menemui konstituen di daerah pemilihan (dapil)-nya.

“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas. Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur Undang-Undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR. Sudah hasil penyelidikan,” kata Herry saat ditemui wartawan di gedung LIPI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Saat ditegaskan apakah kasusnya akan dihentikan atau tidak, Herry menjawab kasus pidananya tidak mungkin disidik. Sebab, ada hak imunitas yang melindungi Viktor.

“Pidananya udah nggak mungkin (disidik) karena imunitas. Bukan nggak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR.”

Herry menjelaskan pihak yang berwenang mengadili Viktor saat ini adalah Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. MKD DPR menangani ada-tidaknya pelanggaran etika sebagai anggota Dewan dalam pidato kontroversialnya.

“Kewenangan ada di MKD, bukan di polisi karena hak imunitas. Jadi MKD yang berhak mengatakan di situ ada pelanggaran etika atau tidak,” tutur Herry.

Sebelumnya, Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bob.ak/detik)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker