Setya Novanto Menghilang, KPK Siap Keluarkan DPO

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Langkah ini diambil karena Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak mau bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

“KPK sudah mengluarkan surat perintah penangkapan untuk yang bersangkutan (Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurut Febri Diansyah, dasar penangkapan sesuai dengan ketentuan di Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.

“Itu artinya dalam proses penangan KTP elektronik ini kami sudah memiliki bukti yang kuat,” jelasnya.

Karenanya, dalam penyelidikan kasus ini, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti, KPK meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kemudian dalam proses penyidikan ini bukti-bukti tersebut semakin kuat.

“Sehingga ketentuan Pasal 21 bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana itu menurut pandangan kami sudah terpenuhi,” tegasnya.

Febri menuturkan, para penyidik mengantongi surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. Akan tetapi, hingga saat ini, penyidik belum menemukan Novanto.

“Upaya persuasif sudah kami lakukan sampai dengan tengah malam ini. Tim masih di lapangan, pencarian masih dilakuan,” tuturnya.

Febri menyebutkan, jika Novanto tak juga ditemukan, KPK akan memikirkan langkah selanjutnya.

“Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan,” pungkasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker