Sipol KPU Tak Terdaftar di Kominfo, Pemerintah Tidak Bisa Membantu jika Ada Masalah

abadikini.com, JAKARTA – Direkturjenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan (Kominfo) menyatakan setiap sistem informasi elektronik milik lembaga negara, termasuk Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU), yang tidak atau belum didaftarkan ke Kominfo tetap merupakan sistem yang legal.

“Sistem KPU legal. Jadi meskipun tidak didaftarkan bukan berarti sistemnya ilegal. Ilegal atau tidaknya itu berkaitan dengan ada atau tidak mekanisme yang tidak sesuai dengan software-nya, dan itu hanya bisa diketahui lewat audit forensik digital,” ujarnya di kantor Bawasu, Selasa (13/11/2017) kemarin.

Samuel menekankan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, setiap sistem elektronik yang berkenaan dengan pelayanan publik wajib didaftarkan ke Kominfo.

“Lembaga negara memang tidak dikenai sanksi jika tidak mendaftarkan sistemnya, hanya saja Kominfo tidak bisa memberikan bantuan jika di kemudian hari terdapat masalah atas sistem tersebut,” terangnya.

Dalam kaitan ada atau tidaknya kerugian yang mendera partai politik dengan tidak terdaftarnya Sipol di Kominfo, Samuel mengatakan hal itu harus dilakukan pengujian secara forensik terlebih dulu.

“Kan ada partai yang katanya bisa mengisi Sipol. Kecuali, semua partai tidak bisa mengisi Sipol, itu saya berani bilang sistemnya tidak baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Partai-partai yang tidak lolos seleksi administrasi di KPU menggugat Sipol KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka menyatakan Sipol merugikan karena kerap terjadi masalah. Dalam sidang Bawaslu, di Jakarta, kemarin, 9 parpol yang mengajukan aduan membacakan kesimpulan dan petitum.

“Sipol seharusnya menjadi alat bantu pendaftaran, bukan menjadi alat penentu,” ucap Sekjen Partai Idaman Ramdansyah. Senada, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan seharusnya penentunya ialah dokumen registrasi yang di serahkan secara langsung.

Untuk dikatahi, berdasarkan jadwal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU pada Rabu (15/11/2017) sore ini.

Anggota majelis pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan sidang akan digelar pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat.

“Kami sampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan bawaslu atas laporan dengan nomor registrasi 001 sampai dengan laporan denhan nomor registrasi 010,” ujarnya dalam sidang lanjutan pemeriksaan di Bawaslu pada Selasa, (13/11/2017) kemarin. (sulas.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker