Alhamdulillah, Bawaslu Kabulkan Gugatan Partai Bulan Bintang

abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam putusan perkara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu. Karena pelanggaran tersebut, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran Partai Bulan Bintang secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11/2017).

“Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu,” ujar Ketua Komisioner Bawaslu Abhan di kantornya.

Dokumen Partai Bulan Bintang sebelumnya pernah diterima dan diperiksa KPU saat masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019, 3-16 Oktober lalu. Namun, penyelenggara pemilu menyatakan dokumen pendaftaran kedua partai itu tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

KPU memang mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL.

Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus ke meja pendaftaran.

Komisioner Bawaslu menilai KPU salah menggunakan SIPOL saat masa pendaftaran calon peserta pemilu. KPU juga dianggap tak memiliki wewenang melakukan penilaian atas syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu.

“KPU memiliki wewenang menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub-tahapan penelitian administrasi sebagaimana diatur Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2017,” tuturnya.

Berikut ini empat poin putusan Bawaslu:

1.) Menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi

2.) Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan perbaikan tatacara proses pendaftaran, dengan menerima kembali dokumen persyaratan pendaftaran partai bulan bintang sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 uu pemilu tahun 2017

3.) Memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PBB secara fisik.

4.) Memerintahkan KPU melaksanakan keputusan ini paling lambat 3 hari sejak keputusan ini dibacakan. (sulas.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker