Bayar Zakat Lewat Saham, Ini Hitung-hitungannya

abadikini.com, JAKARTA- Saham kini tidak hanya sebagai instrumen investasi untuk mendulang imbal hasil, tapi juga sebagai instrumen amal untuk mendulang pahala.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerjasama dengan PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) pun hari ini telah meluncurkan program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah). Program tersebut guna mewadahi pelaku saham yang ingin berzakat ataupun beshadaqah dalam bentuk saham.

Lalu sebenarnya seberapa besar porsi saham yang harus kita zakatkan?

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan, zakat saham sama seperti zakat kekayaan atau mal. Itu artinya perhitungan saham yang dizakatkan 2,5% yang dihitung dari nilai saham yang dimiliki bukan lembar saham.

“Selama ini sudah banyak berzakat kepada Baznas dalam bentuk uang, berapa uang atau saham yang mereka miliki dihitung nilainya 2,5% dipotong dari kekayaan baik saham ataupun dana tunai,” tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Semisal nasabah memiliki 100 lot dari 5 saham yang berbeda. Seluruh dana dari 100 lot tersebut dihitung 2,5%-nya untuk diamalkan. Sahamnya yang berikan bebas, yang penting sesuai dengan persentasenya untuk zakat mal.

Baznas memasukan investasi saham dalam kategori investasi emas, yakni bagi yang memiliki 85 gram emas wajib melakukan zakat mal. Jika dihitung harga emas Rp 500 ribu per gram, maka yang wajib melakukan zakat mal bila memiliki investasi di atas Rp 42,5 juta.

Nah bagi investor yang memiliki portofolio investasi saham di atas Rp 42,5 juta maka sebenarnya wajib melakukan zakat mal. Tentu kewajiban tersebut hanya berlaku bagi investor yang beragama islam.

Bambang menjelaskan, untuk mengikuti program Baznas, nasabah syariah maupun konvensional cukup mendatangi HP Sekuritas untuk menandatangani fonasi. Lalu nantinya HP Sekuritas yang akan menyalurkan donasi tersebut ke rekening dana nasabah (RDN) miliki Baznas.

Ada dua kategori donasi dalam produk ini, yakni zakat dan shadaqah. Untuk zakat jenis saham yang bisa didonasikan yang terdapat dalam Jakarta Islamic Index (JII). Lalu hasil investasi berupa dividen dan capital gain kan disalurkan pada program zakat community development (ZCD).

Program ZCD merupakan pengembangan komunitas dengan mengintegrasikan aspek sosial seperti pendidlkan, kesehatan, agama, lingkungan, dan aspek sosial lainnya, serta aspek ekonomi secara komprehensif yang pendanaan utamanya bersumber dari zakat, infak, dan sedekah sehingga terwujud masyarakat sejahtera dan mandiri. Tahun ini ditargetkan sebanyak 41 titik ZCD terbangun di berbagai desa di Indonesia.

Lalu untuk untuk shadaqah terdiri dari dua jenis, yakni shadaqah syariah yang sahamnya berasal dari Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), penyalurannya juga kepada ZCD. Sementara untuk shadaqah non syariah jenis sahamnya boleh berasal dari seluruh jenis saham di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), namun penyalurannya hanya untuk pembangunan infrastruktur. (ak.det)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker