Akankah Tersangka Setnov Ditahan KPK usai Diperiksa sebagai Saksi untuk ASS Senin Besok?

abadikini.com, JAKARTA – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan besok, Senin (13/11/2017) Setya Novanto alias Setnov akan di periksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pemanggilan tersebut keterkaitan dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharja (ASS).

“Iya besok diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ujar Febri Diansyah di Jakarta, Ahad (12/11/2017).

Menurut Febri, surat pemanggilan juga sudah dilayangkan KPK kepada Setya Novanto. Pemanggilan Setnov sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudiharja tersebut dibutuhkan pasca penahanan terhadap Anang beberapa hari lalum

“Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS,” katanya.

Sebelumnya, usai diperiksa selama tujuh jam, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), yakni mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja (ASS) pada Kamis (9/11/2017) sore dan langsung ditahan di Rutan Guntur Jakarta Selatan. Akankah Setya Novanto langsung di tahan seperti ASS?.

Untuk dikatahui, Anang ditetapkan menjadi tersangka pada (27/10/2017) lalu dan telah diperiksa sebagai tersangka pada (6/10/2017). Anang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain sebanyak 10 kali.

Anang Sugiana adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1  KUHPidana. (sl.ak).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker