Soal Tersangka Baru E- KTP, Saut Situmorang: “Kan Beberapa Jam Bisa Jadi 48 Jam”

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di kasus e-KTP. Saat ditanya sosok yang akan menjadi tersangkanya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan komentarnya.

Sebelumnya, Kamis (9/11/2017) kemarin, Saut sempat berkata segera mengumumkan tersangka dalam hitungan jam.

“Kan beberapa jam bisa jadi 48 jam, bisa berapa jam, tapi kita tunggu saja. Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kita menindaklanjutinya,” kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Sejak Senin (6/11/2017), beberapa saksi diperiksa. Mereka di antaranya Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno.

Tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga diperiksa penyidik.

Kemudian dalam daftar terperiksa ada kakak Andi Narogong Dedi Priyono, adik Andi Narogong Vidi Gunawan, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengacara Hotma Sitompoel. Selain itu, Mantan menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, serta mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Sebelumnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK, untuk pengembangan kasus KTP-el terhadap Setya Novanto beredar di kalangan wartawan. Dalam SPDP tersebut tercatat Sprindik dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP-el tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Politikus Partai Golkar itu disangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Pasal yang disangkakan kepada Setnov adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bob.ak/ts)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker