Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi RSJ Ratumbuysang

abadikini.com, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof VL Ratumbuysang Manado tahun anggaran 2015.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Muhammad Rawi, di Manado, Kamis (9/11/2017), mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni JT dan JL.

“Tersangka JT adalah Mantan Direktur RSJ Ratumbuysang tahun 2015-2016 sedangkan JL merupakan rekanan kontraktor Direktur PT LB,” kata Rawi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Yoni E Mallaka.

Ia mengatakan, kedua tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Malendeng Manado.

Penahanan terhadap tersangka tersebut sudah memiliki dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi syarat-syarat penahanan.

Dalam penanganan kasus ini, dari hasil audit internal Kejati Sulut kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar dari pagu anggaran sekitar Rp18 miliar.

 

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan RSJ Prof VL Ratumbuysang tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan penanganan kasus korupsi tersebut.

“Masih melakukan pendalaman, kemungkinan ada tersangka baru nanti disimpulkan dari hasil penyidikan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini telah memeriksa banyak saksi.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dari pukul 09.00-16.40 WITA.

Tersangka dibawa ke Rutan Malendeng menggunakan kendaraan operasional Kejati Sulut bernomor polisi DB 303 warna hitam jenis Avanza. (adm.ak)

 

Sumber: Serujambi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker