Disebut Menerima Dana USD 400 Ribu Terkait Korupsi e-KTP Pengacara Ini Memilih Menghindar

abadikini.com, JAKARTA – Pengacara Hotma Sitompul hari ini menjalani pemeriksaan, kali ini sebagai saksi di KPK. Dia diperiksa KPK terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP.

“Ya, ditanya sebagai saksi, tahu apa nggak. Tugasnya sebagai lawyer apa, gitu aja, udah. Nggak ada yang istimewa,” kata Hotma di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Hotma tak mengaku pemeriksaannya terkait siapa saja. Ketika disebut nama Anang Sugiana (bos PT Quadra Solution/tersangka), Markus Nari (anggota DPR/tersangka), atau Setya Novanto, Hotma malah bertanya balik.

“Untuk banyak bener nama orangnya. Ya selama ini kalian sudah tahulah siapa-siapa saja,” ucap Hotma.

Dalam vonis Irman dan Sugiharto, nama Hotma masuk dalam pertimbangan hakim. Hotma disebut menerima USD 400 ribu. Saat ditanya tentang itu, Hotma memilih menghindar.

“Itulah, pertanyaannya ditanya lagi, sudah deh. Oke, sudah ada kan beritanya,” sebut Hotma.

Sebelumnya, pada hari ini, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga diperiksa KPK. Gamawan mengaku diperiksa terkait Novanto dan Anang. (adm.ak/detik)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker