UU Ormas Jadi Ancaman Kebebasan Berserikat

abadikini.com, JAKARTA-  Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dikeluarkan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dan ormas lain yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila. 

Namun, bagi pakar hukum tata negara Refli Harun, perppu yang sudah disahkan menjadi undang-undang itu terlepas dari HTI sesungguhnya sangat berbahaya. 

“Perppu ini sebenarnya sangat berbahaya, cuma perdebatan tentang perppu ini agak mentok. Kenapa, karena kemudian menjadi pro dan kontra HTI jadinya. Kita buang dulu HTI-nya tapi kita hanya melihat perppu itu. Makanya saya menulis irasionalitas Perppu Ormas,” jelasnya dalam diskusi bertema ‘Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Dalam Demokrasi Pancasila’ di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).

Menurut Refli, dalam perppu pada intinya terdapat tiga hal penting dibandingkan undang-undang yang lama. Pertama, menghilangkan proses hukum dalam hal pembubaran ormas yang berarti pro just of law hilang. 

Kedua, perppu memberikan tambahan definisi mengenai namanya bertentangan dengan Pancasila. Jadi tidak hanya bertentangan marxisme, leninisme, komunisme, atheisme, namun paham-paham lain yang bermaksud mengubah Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, memberikan hukuman yang berat cenderung tidak masuk akal kepada mereka yang terlibat dengan ormas yang membuat pelanggaran, yaitu hukuman sampai seumur hidup, lalu kemudian lima sampai 25 tahun.

“Ini tidak masuk akal,” kata Refli. 

Menurutnya, kalau ada ormas yang dikatagorikan misalnya mengganggu ketertiban umum maka ormas bisa dibubarkan. Lalu ancaman hukuman yang tertinggi seumur hidup dan paling rendah lima tahun tapi dalam pasal-pasal tertentu.

Luar biasanya lagi, perppu setelah disetujui dan harus diundangkan bisa diberlakukan, sekalipun belum diteken oleh presiden. 

“Dengan demikian, pemerintah punya equipment, punya senjata untuk membubarkan ormas kapan pun dalam jumlah yang banyak. Pada akhirnya pemerintah menjadi otoriter dan perppu menjadi ancaman yang luar biasa bagi kebebasan berserikat dan berkumpul,” demikian Refli. (ak.rmol)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker