Mengenal Lebih Dekat Paradise Papers

abadikini.com, JAKARTA- Jutaan dokumen mengenai bagaimana orang super kaya dan sejumlah tokoh elit dunia, termasuk petinggi negara secara diam-diam menginvestasikan sejumlah besar uang mereka ke luar negeri bocor ke publik baru-baru ini. Kebocoran dokumen ini disebut sebagai Paradise Papers. 

Merujuk pada The Guardian, Paradise Papers mengacu pada bocoran 13.4 juta file di mana sebagian besar dokumen, yakni 6.8 juta dokumen  berhubungan dengan biro hukum dan perusahaan penyedia layanan yang beroperasi bersama di 10 wilayah hukum dengan nama Appleby. Tahun lalu, lengan “fidusia” dari bisnis itu menjadi subjek pembelian manajemen dan sekarang disebut Estera.

Ada juga rincian dari 19 pendaftar perusahaan yang dikelola oleh pemerintah di yurisdiksi rahasia, Antigua dan Barbuda, Aruba, Bahama, Barbados, Bermuda, Kepulauan Cayman, Kepulauan Cook, Dominika, Grenada, Labuan, Lebanon, Malta, Kepulauan Marshall, St Kitts dan Nevis, St Lucia, St Vincent, Samoa, Trinidad dan Tobago, dan Vanuatu. Dokumen ini mencakup periode 1950-1906.

Dokumen tersebut pertama kali bocor dan diperoleh oleh surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung, yang juga menerima Paparan Panama tahun lalu. Süddeutsche Zeitung berbagi materi dengan International Consortium of Investigative Journalists, sebuah organisasi berbasis di AS yang mengkoordinasikan kolaborasi global. Süddeutsche Zeitung tidak akan mengubar sumber dokumen tersebut.

Materi dokumen yang diperoleh itu dianalisa oleh 96 mitra media dengan melibatkan 381 wartawan dari 67 negara.

Dokumen-dokumen yang bocor berfokus bukan hanya pada perusahaan, tapi juga individu, termasuk kepala negara. Sederet perusahaan multinasional terbesar di dunia mengalami kebocoran, termasuk Apple, Nike dan Facebook. Sedangkan individu yang disebutkan dalam dokumen tersebut melibatkan sederet orang terkaya di dunia, mulai dari Ratu Inggris hingga bintang komedi dan tokoh politik sejumlah negara.

File-file tersebut menetapkan berbagai cara di mana perusahaan dan individu dapat menghindari pajak dengan menggunakan struktur buatan. Skema ini legal jika dijalankan dengan benar. Tapi banyak yang tampaknya tidak. (ak.rmol)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker