IPPAI: Praktek Prostitusi di Alexis Bisa Dijerat dengan UU Perdagangan Orang

abadikini.com,  JAKARTA – Direktur Institute Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (IPPAI) Neng Dara Afifah mendesak pihak berwenang mengusut dan melakukan tindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perdagangan perempuan di Hotel Alexis.

Aifiah menyatakan jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak Alexis bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Jika itu benar, maka pihak Alexis harus diberikan sanksi hukum. Karena kita punya peraturan yang mengatur soal ini. Itu harus diberi sanksi dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017).

Lebih lanjut, mantan Komisioner Komnas Perempuan itu sangat menyesalkan pihak pemerintah selama ini tak mampu memperhatikan dan mengawasi kondisi pekerja perempuan di Alexis dengan baik.

 

Sehingga, dengan mudahnya hotel Alexis mempekerjakan perempuan yang tak memiliki izin resmi dan dipekerjakan tak sesuai haknya sebagai perempuan.

“Alexis telah melanggar prosedur perizinan bagi para pekerjanya sehingga kini nasibnya tak jelas. Terlebih lagi ada dugaan perdagangan perempuan, sehingga jika ini terbukti sudah dipastikan Alexis melakukan pelanggaran dan harus dihukum dan diberikan sanksi secara tegas,” pungas Afifah.

Hotel dan Griya Pijat Alexis merumahkan sekitar 1.000 karyawannya untuk sementara waktu menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan izin operasionalnya tempat hiburan itu.

Sekitar 1.000 karyawan tersebut terdiri dari 600 karyawan tetap dan 400 karyawan tidak tetap. Dari jumlah itu, 150 orang di antaranya merupakan karyawan yang khusus menangani bagian hotel dan griya pijat.

Pemprov DKI tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha (TDUP) Hotel Alexis lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penolakan tersebut berujung berhentinya usaha Alexis 27 Oktober 2017.

Pengawasan Terpadu

Sementara itu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim terpadu untuk mengawasi dan menyelidiki tempat hiburan sejenis Hotel Alexis. Tujuannya, mengawasi kesesuaian izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dengan prakteknya.

“Tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya agar tidak melakukan kegiatan operasional,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati, melalui siaran persnya.

Legal Corporate Alexis Grup, Lina Novita mengatakan, pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan hukum. Lina menegaskan manajemen Alexis ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI.

“Kami berharap tidak ke arah sana, ke arah hukum, kami audiensi dulu,” kata Lina dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (ak.leo/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker