Inilah Perbedaan Partai Politik Baru dengan 12 Partai Politik Lama Peserta Pemilu 2014

Oleh:
Teddy Gusnaedy
Penggiat Sosial Media

 

 

Ada yang bertanya, apa bedanya Partai Politik peserta Pemilu 2014 dengan Partai politik yang baru dalam aturan Pemilu 2019?

Kenapa kok ada Judicial review ke MK dari Partai-Partai baru terhadap UU Pemilu? Lalu kenapa ada masalah Pendaftaran di KPU?

Saya jelaskan apa perbedaan itu berdasarkan UU Pemilu dan berdasarkan Peraturan KPU, bukan berdasarkan analisa pribadi.

Partai politik yang mendaftar di KPU berdasarkan Peraturan KPU 11 Tahun 2017 ada dua yaitu:

  1. Partai politik
  2. Partai Politik peserta Pemilu Terakhir.

Partai Politik setelah mendaftar maka menjadi Partai Politik CALON peserta Pemilu 2019. Kalau Partai Politik Peserta Pemilu terakhir setelah mendaftar, Maka menjadi Partai Politik Peserta Pemilu 2019, tidak lagi CALON.

Apa syarat Partai politik peserta pemilu dan Partai politik bisa mendaftar? Syaratnya cuma mengisi Sipol dan menyerahkan Formulir Persyaratan Pendaftaran.

Tidak ada syarat lain selain itu…

Setelah mendaftar, KPU memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan. Kalau untuk Partai Politik peserta Pemilu 2014, tetap diperiksa dan dikoreksi saja kalau ada yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat.

 

Hal ini tercantum dalam pasal 54 ayat 2, bahwa ketika mendaftar, data belum lengkap bahkan tidak MEMENUHI SYARAT sekalipun diperbaiki/dilengkapi.

Tapi Partai politik peserta pemilu terakhir (Partai Politik peserta pemilu 2014) tidak bisa divonis tidak bisa jadi peserta Pemilu 2019. Karena setelah mendaftar, maka Partai politik peserta Pemilu 2014, sudah resmi menjadi Partai politik peserta Pemilu 2019.

Kalau Partai politik yang bukan peserta Pemilu 2014, diverifikasi dan bisa dinyatakan tidak lulus menjadi peserta pemilu 2019 dalam penelitian administrasi. Atau kalau lulus penelitian administrasi, maka mereka akan masuk pada tahap verifikasi Faktual. Di sini mereka bisa lulus bisa juga tidak.

Itulah perbedaan antara Partai Politik dan Partai politik peserta Pemilu 2014, berdasarkan PKPU 11 Tahun 2017.

Lalu apa perbedaan antara Partai Politik dan Partai politik peserta Pemilu 2014, berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017? Saya jelaskan..

Partai politik yang mendaftar di KPU berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 ada dua yaitu:

  1. Partai politik
  2. Partai Politik yang telah lulus verifikasi.

Partai politik harus mendaftar, dari cara mendaftar hingga proses sampai menjadi peserta Pemilu, sama seperti PKPU 11 Tahun 2017.

Kalau Partai politik yang telah lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya, tidak perlu lagi mendaftar karena sudah otomatis menjadi peserta Pemilu 2019. Karena Pendaftaran itu menurut UU Pemilu untuk mendapatkan status CALON Peserta Pemilu, sedangkan Partai Peserta Pemilu 2014 bukan lagi calon.

Mungkin KPU hanya perlu menanyakan saja apakah Partai Politik Peserta Pemilu 2014 bersedia untuk mengikuti Pemilu 2019 atau tidak. Konfirmasi saja..

Partai Politik yang telah lulus verifikasi yang dimaksud UU Pemilu adalah Partai Politik peserta pemilu sebelumnya, yaitu Pemilu 2014.

Pertanyaannya, apakah syarat pada UU Pemilu lama dengan UU Pemilu terbaru sama sehingga Partai peserta pemilu 2014 tidak perlu lagi diverifikasi?

Persyaratan pada Pasal 8 ayat 2 UU Pemilu No 8 tahun 2012 (UU Pemilu lama) ternyata sama dengan Persyaratan pada UU Pemilu terbaru di Pasal 173 ayat 2.

Karena Partai politik peserta pemilu 2014 sudah lulus verifikasi dengan syarat yang sama, sehingga tidak perlu lagi di verifikasi ULANG.

Ini isi Pasal 173 ayat 3

“Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.”

Itulah perbedaan antara Partai Politik dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Perbedaan itu dibuat oleh UU Pemilu No.7 Tahun 2017.

Tapi perbedaan itu bisa saja dibatalkan jika Judicial Review terkait Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu ini dikabulkan oleh MK.

Kalau dikabulkan, maka semua Perbedaan dihapus, Partai politik dan Partai politik peserta Pemilu 2014 dapat perlakuan yang sama. Tapi ketika belum dikabulkan, maka perbedaan itu sah dan semua pihak harus tunduk pada perintah UU Pemilu No.7 Tahun 2017 ini.

Itu penjelasan saya terkait Partai Politik dan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Semoga bermanfaat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker