Dugaan Korupsi Reklamasi Jakarta, Polisi Periksa 30 Saksi

abadikini.com, JAKARTA-  Sebanyak 30 saksi telah diperiksa oleh ‎penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sampai akhirnya diputuskan menaikkan status kasus dugaan korupsi penetapan nilai jual obyek pajak pulau C dan D ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan hingga kini penyidik masih mencari diduga pelaku korupsi dan kedepan akan banyak saksi dari beragam unsur yang diperiksa.

Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil kembali pihak terkait proyek reklamasi. Ini dilakukan guna mencari penanggung jawab pada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa. Kita tunggu saja penyidikannya, akan dicari siapa pelakunya sembari mencari keterangan dari beberapa dinas, nelayan dan semua yang berkaitan dengan reklamasi pasti dimintai keterangan,” tegas Argo, Sabtu (4/11/2017) di Polda Metro Jaya.

Argo menambahkan saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian dalam perkara tersebut.

 

Sebelumnya, Argo yang juga mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menduga ada beberapa pejabat yang hendak memperkaya diri sendiri dengan kebijakan dalam penetapan nilai jual Obyek pajak.

“Namanya korupsi pasti ke pejabat. Penyidik mencari siapa pelakunya. Nanti kami akan periksa,” tegas Argo.

Diketahui NJOP di Pulau reklamasi C dan D hanya ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter.

Semestinya, NJOP di Pulau Reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Akibat penetapan NJOP itu, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah bisa mendapatkan HGB setelah menyetor nilai NJOP sebesar Rp 200 miliar. (ak.tribn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker