Ada Dugaan Kolusi Penetapan NJOP di Pulau G, Djarot Berpotensi Jadi Tersangka

abadikini.com,  JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpotensi menjadi tersangka kasus kolusi penetapan Nilai Jual Obyek Pajak  (NJOP) atas lahan reklamasi pulau G.

Pada 2 Oktober 2017, hanya lebih kurang dua pekan menjelang lenger (15 Oktober 2017 berakhir masa jabatannya), Djarot menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 173 tahun 2017 tentang Panduan Rencana Kota Pulau G hasil reklamasi.

Dugaan kolusi yang dilakukan Djarot bersama sejumlah pejabat DKI dengan para  pengembang adalah menetapkan  NJOP di pulau G hanya Rp 3,2 juta per meter. Padahal saat pembahasan dengan DPRD harganya ditetapkan sebasar Rp 10 juta per meternya.

“Ya pasti ada apa-apanya. Ada udang dibalik batu dalam penerbitan Pergub dan penetapan harga HGB, mengapa hanya sebesar itu, ” ujar pengamat kebijakan publik Amir Hamzah MMK kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/11/2017) petang.

Dia mendesak aparat hukum, KPK dan Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kolusi yang dilakukan para pejabat di Pemprov DKI ini.

Amir menambahkan, setelah lengser pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja- Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) baru terbuka borok-borok kebijakannya yang menyimpang dari aturan perundang-undangan .

“Tidak hanya Djarot yang berpotensi tersangka, tapi pejabat lain juga bakal jadi tersangka,” tuturnya.

Kesalahan yang dilakukan Djarot, kata Amir Pergub No 137 itu dikeluarkan sebelum Perda tentang Tata Ruang disahkan.

Dugaan kesalahan yang dilakukan Djarot itu ada kaitannya dengan penegasan Presiden Jokowi, bahwa dia tak pernah mengeluarkan izin soal reklamasi.

“Presiden cuci tangan karena sadar ini barang busuk,” ucap Amir lagi.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati mengatakan peraturan gubernur itu terbit karena adanya arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tuty Kusumawati menambahkan Pergub tersebut akan menjadi rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) definitif Pulau G.

Sebab, pembahasan dua Raperda Reklamasi Mandek di DPRD DKI . Dua Raperda itu ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

“Sebenarnya UDGL itu turunan rancangan Perda Tata Ruang (RTTKS Pantura). Karena Perdanya belum ditetapkan, makanya jadi indikatif Pergubnya,” kata Tuty.

Ia menjelaskan, Pergub tersebut disahkan atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Pasalnya, dua hasil reklamasi teluk Jakarta, yang sanksi administratif-nya (moratorium) telah dicabut lebih dulu, yakni Pulau C dan D, telah memiliki rancangan tata kota.

“Bagian dari pencabutan sanksi itu dimintakan juga untuk dibuatkan UDGL indikatifnya,” kata Tuty. Selain itu, Sekertaris Daerah DKI Saefullah memastikan bahwa pembahasan dua Raperda reklamasi di DPRD DKI tidak bisa dilanjutkan di masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat.

Usai rapat gabungan membahas surat Pemprov soal kelanjutan pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI kemarin, dia mengatakan pembahasan terpaksa dilanjutkan di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (leo.ak/sk)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker