Yorrys Desak KPK Tangkap dan Adili Setya Novanto

abadikini.com, JAKARTA – Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai meminta kepada KPK untuk segera menjemput paksa Setya Novanto. Ketua DPR tersebut diketahui telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan.

“Dorong dong (jemput paksa). Kita harus dorong pemberantasan korupsi. Enggak bisa dibiarkan. Harus didorong pasti,” ujar Yorrys usai diperiksa oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Yorrys mengaku bahwa ia sempat bertanya soal ketidakhadiran Setya Novanto itu kepada penyidik yang memeriksanya. Menurut Yorrys, penyidik tersebut menyebut bahwa seorang saksi harus memenuhi panggilan.

“Dia bilang enggak bisa (tidak hadir), kan ada UU, bisa dijemput paksa,” ujar dia. Namun saat Yorrys bertanya kenapa jemput paksa belum dilakukan, penyidik tersebut mengaku bukan yang menangani terkait Setya Novanto.

 

Lebih lanjut, Yorrys menyebut bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu salah satu komitmen Partai Golkar. Sehingga jika ada salah satu kader Partai Golkar yang terjerat korupsi, maka harus ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Itu komitmen Partai Golkar kita. (Ditindak) Apa saja yang sesuai dengan aturan dan undang-undang,” kata Yorrys.

Setya Novanto diketahui telah mangkir sebanyak empat kali dari pemeriksaan KPK. Pertama pada tanggal 7 Juli 2017 tidak dapat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong dengan alasan sakit. Kedua, pada tanggal 11 dan 18 September 2017 dia tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Dan yang terakhir pada 30 Oktober 2017, dia tidak dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang menjalani tugas negara.

Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka perkara e-KTP oleh KPK. Namun kemudian dia menggugat status tersangkanya itu melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, gugatannya tersebut dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. Cepi menilai KPK tidak melakukan prosedur sebagaimana mestinya. Dengan begitu Setya Novanto tak lagi menyandang status tersangka. (ser.ak/dc)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker