SIPOL Jadi Masalah Yang Sering Muncul Dalam Laporan Parpol

abadikini.com, BANDUNG- Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (1/11) Kemarin.

Dalam sidang tersebut sebanyak tujuh laporan yang diterima Bawaslu dibacakan. Kebanyakan isi laporan yakni adanya pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan KPU selaku terlapor.

SIPOL dianggap bertentangan dengan undang-undang, tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan dalam implementasi. Hal ini membuat sejumlah partai politik kesulitan dalam mengunggah berkas.

“Jangka waktu memasukkan data ke SIPOL terlalu singkat tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah,” ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat membaca laporan Parpol.

[irp]

Selain SIPOL, dalam laporan tersebut juga menjelaskan bahwa KPU telah melanggar administrasi. Hal tersebut lantaran penetapan Parpol yang dilakikan KPU tidak memenuhi syarat. KPU juga dinilai tidak melakukan penelitian administrasi.

“Serta KPU yang tidak memiiliki dasar hukum dalam menetapkan memenuhi syarat ataukah tidak partai politik untuk ikut serta di Pemilu 2019,” ujar Bagja bunyi laporan parpol.

[irp]

Adapun ketujuh laporan yang memenuhi syarat formil dan materil itu yakni dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Islam, Damai, dan Aman (Idaman) dengan pelapor Ramdansyah.

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim. Selanjutnya Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono. (ak.rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker