Partai Bulan Bintang: Sipol Wajib Menurut Peraturan KPU, Tapi Tidak Diwajibkan Dalam UU

abadikini.com,  JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangkan ahli teknologi informatika (IT) untuk meneliti sistem informasi partai politik (sipol) yang dipersoalkan banyak pihak. Yusril juga mengkritisi dasar hukum aturan penggunaan sipol yang tidak diwajibkan berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Yusril memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang digelar Bawaslu pada Kamis (2/11/2017). Beberapa hal yang menjadi catatan PBB adalah akses terhadap sipol yang sering mengalami kesulitan, sipol yang sering bermasalah pada sistem dan sipol rawan diretas.

“Lebih baik kita panggil ahli informatika untuk memeriksa sipol ini bermasalah atau tidak, supaya persidangan ini fair Yang Mulia (ketua majelis pemeriksa),” ungkap Yusril saat memberikan keterangan pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Yusril juga menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dan juga bukti-bukti kendala akses sipol. Selain teknis penggunaan sipol, dia pun mengkritisi dasar hukum penggunaan sipol.

Sipol, kata dia, tidak diatur penggunaannya dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Sipol wajib menurut peraturan KPU (KPU), tetapi tidak diwajibkan dalam UU,” ungkapnya.

Merujuk kepada dasar aturan ini, Yusril meminta Bawaslu memberikan pertimbangan terhadap laporan yang disampaikan PBB. Dia pun mencontohkan kondisi yang sama terjadi pada Pemilu 2014 lalu.

Saat itu, dalam UU Partai Politik menyatakan syarat kepengurusan perempuan sebanyak 30 persen hanya di tingkat kepengurusan pusat. Namun, PKPU saat itu mewajibkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sampai tingkat daerah.

Ketika itu, jelas Yusril, PBB nyaris tidak dapat mengikuti Pemilu 2014 setelah verifikasi parpol calon peserta pemilu dilakukan. “Waktu itu satu pengurus kami yang perempuan dari Sumatra Barat sedang pindah sehingga saat verifikasi tidak memenuhi dan kami tidak bisa ikut (pemilu). Ini luar biasa. Namun, selanjutnya ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” papar Yusril.

Putusan yang dimaksud adalah putusan atas gugatan dengan nomor perkara 12/G/2013/PT.TUN.JKT pada 2013 lalu. Ketika itu, PBB mengajukan gugatan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

“Ketika ada peraturan lebih rendah berhadapan dengan peraturan yang lebih tinggi maka maka bisa dikesampingkan (peraturan yang lebih rendah). Mohon majelis menggarisbawahi hal yang merujuk kepada sengketa antara PBB melawan KPU pada 2013 lalu.”(ak/rp)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker