KPK Periksa Dua Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

abadikini.com, NGANJUK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa dua tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur tahun 2017.

Yakni Kepala SMPN 3 Ngronggot Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk Harjanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

“Dua tersangka kasus suap bupati Nganjuk akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFQ,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Kasus itu sendiri bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Nganjuk pada 25 Oktober lalu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 298.000.020.000. Uang diambil dari tangan Ibnu Hajar di Hotel Borobudur, Jakarta. Diduga merupakan pemberian dari Harjanto dan Bisri melalui Ibnu dan Suwandi.

“Dari total uang yang diamankan diduga diberikan dari IH sejumlah Rp 149.120.000 dan dari SUW sejumlah Rp 148.900 ribu,” tutur Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan. Lanjutnya, suap diberikan untuk memuluskan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Taufiqurrahman, Ibnu, dan Suwandi diganjar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pihak pemberi yakni Bisri dan Harjanto dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999. (ak.leo/rmol)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker