Laporan Pelanggaran KPU Diterima, PBB Desak Bawaslu Gerak Cepat

abadikini.com, JAKARTA – Laporan dugaan pelanggaran proses pendaftaran administrasi pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Partai Bulan Bintang (PBB) diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai hasil sidang pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019 yang diikuti oleh tujuh partai politik calon peserta di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

“Putusan pendahuluan Bawaslu terkait laporan PBB oleh Bawaslu di nyatakan diterima dan dilanjutkan dalam sidang berikutnya,” ujar Ketua Bidang Pilpres PBB, Sukmo Harsono kepada Kantor Berita Pemilu (KBP).

Seperti diketahui, selain PBB, ada enam parpol lainnya yang mengajukan laporan serupa. Sukmo menambahkan, pihaknya dapat menerima hasil keputusan tetap dari Bawaslu dalam waktu dekat.

“Jika melihat masanya 14 hari, maka dimungkinkan tiga kali persidangan. Namun PBB berharap semakin cepat semakin baik,” pungkasnya.

Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan, Kamis (2/11/2017) pukul 10.00 WIB. (ak/rmol)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker