Bareskrim Polri Akan Periksa Viktor Laiskodat Terkait Kasus Ujaran Kebencian

abadikini.com,  JAKARTA -Anggota DPR RI Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat mau diperiksa Bareskrim Polri terkait tindak lanjut laporan terhadap dirinya yang dianggap melakukan ujaran kebencian.

“Ya mungkin kami akan periksa” kata Kabareskrim, Komjen Pol Aridono Sukmanto di Kantornya, Rabu (1/11/2017).

Namun sebelumnya, orang nomor satu di korps reserse itu terlebih dulu akan mengecek status Viktor saat berpidato saat acara di Kupang, Nusa Tengara Timur apakah dalam kerangka tugas sebagai anggota DPR atau tidak.

“Kalau gak salah dia itu (Viktor) terkait penugasan, nanti kita cek” pungkasnya.

Sementara, Iwan Sumule orang yang melaporkan Viktor  mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bareskrim, meski sedikit lambat dalam menetapkan tersangka kasus ujaran kebencian ini.

“Walau sedikit lambat, tapi saya apresiasi kalau memang betul saudara Viktor akan diperiksa Bareskrim” kata Iwan saat dihubungi, Rabu malam (1/11/2017).

Baginya, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak memproses atau memeriksa Viktor lantaran telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE dan pasal 156, 4 dan 16 UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Jika polisi tidak segera memeriksa dan mentapkan tersangka Viktor Laiskodat, maka Kepolisian telah dengan nyata lakukan tebang pilih dalam penegakan hukum” kata dia.

“Jangan sampai citra Kepolisian tercoreng lantaran hanya persoalan Viktor” tambahnya.(ak.leo/rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker