Kemenaker Tetapkan Upah Buruh Jakarta Naik Mulai 1 November

abadikini.com, JAKARTA- Pihak Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah membuat keputusan baru terkait upah minimum DKI Jakarta, yang akan mengalami kenaikan sekitar Rp.300 ribu mulai 1 November 2017.

Ketentuan Kemenaker tersebut ditulis berdasarkan surat bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Tercatat dalam surat ini, pihak Kemenaker menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik 8,71%. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dimana sebelumnya dari Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035. Kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

 

“Gubernur wajib menetapkan UMP 2018. Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017,” dalam relese yang diterima wartawan, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Nantinya setelah penetapan UMP tersebut, setiap Kabupaten/Kota mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada paling lambat 21 November 2017.

Tercatat kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), dimana rinciannya inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker