Dinas Penanaman Modal DKI Jakarta Beberkan Alasan Penutupan Hotel dan Griya Pijat alexis

abadikini.com, JAKARTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang tidak berlanjut.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui aplikasi daring (online) pada website pelayanan.jakarta.go.id. sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kemudian melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan tersebut.

Dengan dasar tersebut, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017, yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami,” kata Edy dalam keterangan resmi, Senin (30/10/2017).

 

Ia menambahkan, sesuai dengan kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017 menyebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi: dokumen izin dan non izin; pengaduan masyarakat; hasil temuan di lapangan; hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta. Beberapa tugasnya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.

“Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas,” tutup Edy. (beng.ak/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker