Yusril: Uji Materi Perppu Ormas Gagal Gara – Gara Banyak Yang Cari Panggung

abadikini.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) terlambat mengambil keputusan tentang uji materi Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena jumlah pemohonan yang terlalu banyak.

Begitu kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), yang juga advokat penguji Perppu Ormas atas nama mantan Pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2017).

Menurutnya, permohonan uji materi ini seharusnya cukup dengan satu permohonan saja. Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua.

[irp]

“Masalahnya, terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri, sehingga sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut. Akhirnya didahului DPR, sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari,” kesal Yusril.

Yusril sudah memprediksi bahwa DPR akan menerima perppu ini sejak jauh hari. Sebab jika divoting, suara fraksi yang pro perppu lebih banyak dari penentangnya.

Menurutnya, pertimbangan DPR sangat politis dan berbeda dengan MK yang menguji perppu semata-mata yuridis-konstitusional.

“PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP  adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi. Sudah pasti mereka akan menerima perppu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan perppu,” urainya.

Omas-ormas Islam adalah kelompok yang paling khawatir dengan perppu yang bersifat repressif ini. Namun masalahnya adalah kekuatan politik pro Islam di DPR sangat lemah, apalagi di Pemerintah.

Kata dia, sebagian umat Islam telah terkena proses sekularisasi, sebagiannya lagi bersikap pragmatis dan kehilangan idealisme.

Dengan situasi itu, Pemerintah dan DPR dengan mudah menggunakan kekuasannya untuk menuduh kelompok Islam sebagai kelompok radikal dan intoleran.

“Perpu yang sudah disahkan menjadi UU ini bisa menjadi alat untuk menekan dan membubarkan ormas2 Islam yang berseberangan dengan penguasa. Ini masalah serius bagi umat Islam di negara ini,” pungkasnya. (ak.rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker