Petani Karawang Dukung Permen LHK No. P.39 Tahun 2017, Tidak Ada Konflik Horizontal

abadikini.com, KARAWANG – Petani tinggal di wilayah kerja Perum Perhutani di Kabupaten Karawang mendukung Permen LHK No.P. 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Sikap mendukung petani Karawang ini terungkap di dalam Diskusi Terbatas PPM (Pusat Peran Serta Masyarakat) Karawang bekerja sama dengan Network for South East Asian Studies (NSEAS) di Kantor Yayasan Lingkungan Hidup Karawang, Sabtu (21/10/2017)

Diskusi difasilitasi oleh Parito (PPM) dihadiri antara lain: Asep Sudjana (Petani), Usup Supriatna (Petani), Syamijan Syahid (Petani), Mulyadi JP (Ketua PPM Karawang), A. Jihan Rosadi (Sek. PPM Karawang), Purwo A. (Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Karawang), Asaleh Hidayat (Wakil Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Karawang), Cornelia Hidayat (Aktivis Lingkungan Hidup), Yaminudin (Peneliti Senior Community Development) dan Muchtar Effendi Harahap (NSEAS).

Topik diskusi: Ada Apa dengan Permen LHK No. P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani?”

Diskusi  membahas, maksud dan tujuan Permen LHK No. P.39 tahun 2017  dan dampak positif terhadap kepastian hukum, keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat petani miskin di sekitar dan di dalam wilayah kerja Perum Perhutani. Dengan Permen LHK ini akan terdapat kepastian hukum bagi petani penggarap atas areal pemanfaatan selama 35 tahun. Selama ini kerja sama dgn Perhutani hanya 2 tahun. Petani penggarap dituduh ilegal dan ditangkap maupun diperas pihak lain akan terpecahkan dengan Permen ini. Petani pemegang Izin Pemanfaatan (IPHPS) berhak mendapatkan perlindungan dari pengambilalihan lahan garapan oleh pihak lain termasuk Perhutani. Hanya Pemerintah yang dapat mencabut Izin Pemanfaatan setelah hasil evaluasi menyebutkan petani penggarap itu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Permen LHK P.39.

Permen LHK P.39 ini juga  akan menyebabkan  terjadi perubahan struktur pemanfaatan lahan di masyarakat Pulau Jawa. Akan ada penambahan   sekitar 500 ribu KK  memanfaatkan tanah sekitar 2 Ha. Dampak positif turunan dari perubahan strukturk pemanfaatan lahan ini adalah meningkatkannya kesejahteraan masyarakat bersangkutan karena terjadi peningkatan sumber mata pencaharian dan  pendapatan petani penggarap.

Sekarang ini pendapatan rata-rata petani miskin di sekitar wilayah kerja Perum Perhutani sekitar Rp.500 perbulan/KK.

Permen ini akan meningkatkan minimal Rp.2 juta perbulan/KK. Diperkirakan sekitar 20 juta jiwa penduduk Pulau Jawa akan mendapatkan manfaat dari implementasi kebijakan perhutanan sosial ini.

Walaupun. Permen LHK P.39 akan berdampak positif terhadap masyarakat dan petani miskin di Pulau Jawa, tetapi ada saja sekelompok warganegara memohon uji materiil Permen LHK ini  kepada Mahkamah Agung, tertanggal 6 September 2017. Bertindak sebagai Pemohon I. Darmawan Hardjakusumah,SH, Pemohon II. Nace Permana, Pemohon III. IR. Hartanto, H.M, Pemohon IV. Perkumpulan Pensiunan Pegawai Perhutani (4P).

Khusus Pemohon II. Nace Permana, beralamat di Karawang, mengaku Aktivis LSM Lodaya berkedudukan di Karawang.

Pemohon II ini khawatir akan terjadi konflik horizontal dalam masyarakat. Nace mengklaim, di Karawang ada sekitar 5.900 Ha lahan hutan Perhutani yang kini terancam dimiliki pemegang IPHPS. Di Teluk Jambe, sambung Nace, pemegang IPHPS kini sudah berhadap-hadapan dengan masyarakat yang tergabung dalam LMHD sebagai mitra kerja Perum Perhutani selama ini.

Atas klaim Nace, pemegang IPHPS kini sudah berhadap-hadapan dgn LMDH, peserta diskusi membantah, tidak ada konflik horizontal, juga tidak ada pemegang IPHPS, termasuk di Teluk Jambe sebagaimana klaim Pemohon II ini.

Tidak ada masyarakat  berhadap-hadapan  karena Permen LHK Nomor  P. 39. Yang pernah terjadi  berhadapan-hadapan adalah  LSM Lodaya dengan masyarakat karena kepentingan Pengembang.  Masyarakat beranggapan orang LSM Lodaya bukan orang Karawang sehingga mereka khawatir.

Diskusi pada dasarnya membantah klaim Nace selaku   Pemohon II terkait issue konflik horizontal masyarakat di Karawang. Perlu dipahami publik, di Karawang belum ada pemegang IPHPS. Karena itu, pemegang IPHPS menurut Nace hanya hayalan belakangan fiksi atau tidak faktual.

Diskusi kalangan petani dan aktivis masyarakat madani di Karawang ini sepakat:

  1. Petani Karawang mendukung Permen LHK No.P.39 Tahun 2017 diimplementasikan di wilayah Kabupaten Karawang.
  2. Tidak ada konflik horizontal di masyarakat Karawang karena Permen LHK ini. Salah satu alasannya, hingga kini belum ada masyarakat Karawang memegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
  3. Akan membangun opini publik tentang dampak positif Permen LHK P.39 terhadap masyarakat dan petani miskin di sekitar atau di dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
  4. Akan melakukan audiens ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK utk mendukung Permen LHK P.39 dan mengklarifikasi ttg klaim konflik horizontal di masyarakat Karawang akibat Permen ini.
  5. Berpartisipasi mendukung Permen LHK P.39 melalui bentuk pemberian kuasa kepada Firma Hukum tertentu untuk mengajukan Intervensi Termohon atas Permohonan uji material sekelompok warganegara atas Permen LHK P.39 di Mahkamah Agung (MA). (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker