Belum Lengkap, KPU Kembalikan Dokumen Pendaftaran PDIP sebagai Peserta Pemilu 2019

abadikini.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pemilu 2019 pada Rabu 11 Oktober 2017. Namun, setelah KPU memeriksa dokumen partai berlambang banteng moncong putih itu, ternyata masih ada yang belum lengkap.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya terpaksa memulangkan seluruh berkas dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut. Sebab, KPU tak akan menerima dokumen dari suatu partai politik yang tak melengkapi persyaratan yang sudah tertera dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

“Iya (Dokumen PDIP belum lengkap). Prinsipnya kalau ada partai mendaftar dokumen persyaratan harus lengkap. Kalau belum, konsekuensinya harus dilengkapi dulu,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Ia menerangkan, pihaknya akan tetap menerima kembali, bila seluruh persyaratan dari ketentuan yang telah ditetapkan telah dipenuhi oleh PDIP.

“Artinya, dokumen yang sudah dibawa diambil kembali untuk dilengkapi dan hadir lagi untuk menyampaikan dokumen yang sudah lengkap dalam daftar waktu masa pendaftaran,” ujarnya.

Saat disinggung bila partai politik yang dokumennya belum juga lengkap hingga akhir masa pendaftaran, kata dia, pihaknya hanya akan menunggu hingga waktu yang telah ditentukan berakhir, yakni Senin 16 Oktober 2017.

“Masa pendaftaran, 16 Oktober. Nanti kita lihat situasi akhir. Ya sebisa mungkin sebelum batas waktu akhir lah. Saya enggak mau komentar dulu (bila tak lengkap hingga 16 Oktober) karena itu kan sesuatu yang belum aktual, ” tukasnya. (ak/okzone)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker