Petani Miskin Lawan Penikmat Rente Soal Kebijakan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa

Oleh:
Andris Yunus Assik
Peneliti Hukum Network for South East Asian Studies (NSEAS)

 

 

Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Permen LHK No. P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani.  Kebijakan ini untuk menghentaskan kemiskinan rakyat berdomisili di sekitar atau dalam area kerja Perhutani. Pada dasarnya area kerja Perhutani di atas lahan hutan negara. Kebijakan ini memberi akses  bagi petani miskin untuk memanfaatkan maksimal 2 ha lahan hutan negara itu. Lahan itu bukan dibagi-bagi, tetapi diberi izin untuk 35 tahun dengan catatan sekali 5 tahun dievaluasi. Melalui izin pemanfaatan lahan hutan negara ini petani miskin memperoleh hak dan kewajiban.

Petani hutan dan para pendamping, tergabung dalam Sekretariat Bersama Perhutanan sosial Jawa- Yayasan Kehutanan Indonesia, Yayasan Mitra Desaku Mandiri, Rejo Semut Ireng,  berasal dari 31 Kabupaten di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mendatangi Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar untuk menyatakan dukungan terhadap Permen LHK No 39 Tahun 2017, Rabu (23/8/2017)

Selanjutnya, ratusan petani menggeruduk Kantor Kementerian LHK, menyatakan dukungan atas Permen LHK itu, Senin (28/9/2017).

Bagi Petani, program perhutanan sosial  seperti kado  istimewa supaya lepas dari ketertindasan dan kemiskinan.

Wajo, seorang Petani Indramayu,  saat acara audiensi dgn Menteri,

meyakinkan, seluruh warga di sekitar hutan dapat melestarikan sekaligus memberikan dampak  signifikan dalam pemanfaatanlahan lestari. “Intinya seluruh warga sekitar kawasan hutan dapat memanfaatkan kawasan hutan agar hutan yang gundul menjadi lestari,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Kehutanan Indonesia, Siti Fikriyah menyampaikan Permen LHK  P.39  merupakan kebijakan yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat.

Menurutnya,  beleid ini  mampu menghadapi 3 krisis utama hutan Pulau Jawa.

Pertama, krisis ekologi, hutan non tutupan mencapai 300-500 ribu ha.

Kedua, kemiskinan petani sudah akut;   pemanfaatan lahan saat ini hanya 0,1 ha per KK dengan rata2 pendapatan petani hanya Rp.500.000/bulan,   tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketiga, pertumbuhan ekonomi, di mana hutan non tutupan, petani miskin, manajemen kehutanan buruk. Hal ini akan berdampak berupa menurunnya pertumbuhan ekonomi.

Di lain pihak, ada kelompok Elite dan Penikmat Rente mensikapi negatif soal kebijakan perhutanan sosial ini. Mereka menolak Permen LHK P.39 ini bahkan mengajukan gugatan uji materil di Mahkamah Agung (MA). Mereka menginginkan Permen LHK itu dibatalkan sehingga kebijakan perhutanan sosial pro rakyat miskin tak terlaksana dan kepentingan mereka terjamin.

Kelompok penikmat rente ini dari LMDH. Mereka  dituding menjadi pemicu kisruh perhutanan sosial di Pulau  Jawa.

Seorang pejabat Kementerian LHK menilai, yang ribut mereka yang kerjanya megang  HP, laptop. Petani penggarap justru merespon positif.

Petani Miskin lawan Penikmat Rente soal kebijakan perhutanan sosial ini sebuah contoh berapa kuatnya sudah cengkeraman kelompok Penikmat Rente atas lahan hutan negara. Mereka tidak ikhlas dan tidak  mau mengalah semata-mata demi kepentingan  saudara2 mereka kaum petani miskin ini. Tiada toleransi sesama rakyat tatkala mengangkut penguasaan sumber daya ekonomi, dalam hal ini pemanfaatan lahan hutan negara.

Negara  harus menang melawan kelompok Elite dan Penikmat Rente ini. Negara harus hadir memihak kaum petani miskin demi penghentasan kemiskinan rakyat di sekitar dan di dalam area kerja Perhutani di Pulau Jawa. Yang lebih strategis lagi, Mahkamah Agung harus menolak gugatan uji materil kelompok Penikmat Rente ini. Permen LHK P.39 ini sungguh telah memenuhi asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat miskin yang mayoritas di Pulau Jawa.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker