UU Pemilu untungkan Pihak Lain, Yusril: Punya Moral Tidak Pembentuk UU Pemilu Tersebut?

abadikini.com, JAKARTA- Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan mencontohkan tindakan pemerintah yang dinilai hanya mementingkan diri sendiri dalam menyusun UU Pemilu. Dia menyatakan hal itu jika berdasarkan UU Pemilu ambangbatas pencalonan presiden menggunakan ambang batas yang dicapai pada Pemilu 2014.

Karenanya menurut dia sudah dapat diprediksi siapa saja yang dapat dan tidak dapat mencalonkan diri dalam bursa Pilpres 2019. “Yang menarik, punya moral tidak pembentuk undang-undang, yang membentuk aturan untuk untungkan dirinya sendiri dan menutup orang lain untuk jadi calon presiden?” Tulis Yusril di akun Facebook Resminya, Senin (9/10/2017), saat dalam persidangan pendahuluan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, beberapa waktu lalu.

 

Selain itu,kalau pemilu serentak apakah juga cukup rasional kita bicara soal ambang batas. Bisa saja pada 2014 parpol itu ikut Pemilu dan menghasilkan threshold,” Katanya

Tetapi pada 2015 oleh MK parpol itu dibubarkan. “Apa masih bisa treshold ini buat dipakai? Toh, MK berwenang bubarkan parpol. Jadi aturan-aturan ini saya pikir lari ke filsafat, tidak lagi mengacu kepada undang-undang.”

Persidangan pendahuluan uji materi UU Pemilu pada Selasa terdiri atas empat nomor perkara yaitu perkara Nomor 70 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra. Kemudian perkara Nomor 71 diajukan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama dengan aktivis Yuda Kusumaningsih, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sedangkan untuk perkara Nomor 72 diajukan oleh dua orang warga negara Indonesia bernama Mas Soeroso dan Wahyu Naga Pratala. Perkara keempat dengan Nomor 73 diajukan oleh Partai Pekerja Indonesia (Pika) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Pemohon perkara Nomor 70, 71, dan 72 mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden yang mereka nilai sudah tidak relevan untuk digunakan pada Pemilu 2019. Sementara pemohon perkara Nomor 73 mengajukan uji Pasal 173 ayat (2) dan (3) tentang ketentuan kualifikasi partai peserta Pemilu, yang dinilai pemohon telah menghambat pemohon untuk menjadi partai peserta Pemilu. (ak.voaislam)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker