Kubu Setya Novanto Sudah Siap Polisikan Pimpinan KPK

abadikini.com JAKARTA- Kubu Setya Novanto sudah siap melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian. Kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi menjelaskan, laporan akan dilayangkan bila lembaga antirasuah terus berupaya melakukan penyidikan dalam rangka mencari alat bukti baru untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik.

“Jadi putusan pengadilan itu, terakhir dan mengikat semua pihak. Itu mengapa saya mengatakan dalam hal ini KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami akan mengambil langkah hukum supaya polisi melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” kata dia di kantornya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Yunadi menjelaskan, pihaknya setidaknya bisa menggunakan tiga dasar hukum untuk melayangkan laporan tersebut. 

Pertama, pasal 216 KUHP soal tindakan yang tidak menuruti perintah putusan UU. Kedua, pasal 220 KUHP mengenai seseorang yang memberitahukan atau mengadukan perbuatan tindak pidana, padahal mengetahui hal itu tidak terjadi. Ketiga, pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, Yunadi meminta KPK tidak mengeluarkan sprindik untuk menemukan dua alat bukti baru, agar Setnov bisa kembali menjadi tersangka.

“Suatu putusan yang telah diputuskan dan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat semua pihak, marilah kita sama-sama menghormati,” ujarnya (ak.rmol)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker