Yusril: Menteri Tjahjo Telah Lakukan Boomerang Bagi Presiden Jokowi

abadikini.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Menteri Dalam Negeri Jahjo Kumolo telah melakukan boomerang bagi Presiden Jokowi. Pasalnya Tjahyo Kumolo meminta MK lakukan pemutaran video tahun 2013 tentang HTI yang dianggap menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Pemutaran video tentang HTI yang dianggap menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila itu justru menjadi boomerang bagi Presiden Jokowi,” kata Yusril kepada abadikini.com lewat rilisnya, Rabu (30/8/2017) malam.

Sebab menurut Yusril, video itu merekam kegiatan HTI tahun 2013 ketika Presiden RI masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono. “Kalau video itu menjadi bukti adanya kegentingan yang memaksa, sehingga Presiden terpaksa mengeluarkan Perpu, maka Perpu itu seharusnya dikeluarkan oleh Presiden SBY tahun 2013 yang lalu,” ujar Yusril.

Akan tetapi kata Yusril, Presiden SBY memilih mengajukan RUU Ormas untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPR. Menurut Yusril, kalau sejak tahun 2013 kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila itu sudah ada, maka seharusnya sejak lama ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas diberlakukan untuk membubarkan ormas itu.

“Kalau sejak tahun 2013 kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila itu sudah ada, maka seharusnya sejak lama ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas diberlakukan untuk membubarkan ormas itu,” terangnya.

“Sungguh aneh jika ujug-ujug di tahun 2017 Presiden Jokowi merasa ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa sehingga meneken Perpu untuk memberi jalan mudah bagi Pemerintah untuk membubarkan ormas “anti Pancasila” tanpa proses peradilan lebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Sementara ormas mana yang anti Pancasila dan tidak, yang berhak menilai adalah Pemerintah sendiri secara sepihak,” pungkas Yusril.

Diketahui, sidang MK masih akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh Pemohon Ismail Yusanto dan pihak-pihak terkait dalam perkara ini. (beng/ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker