Geger! Dirjen Pajak Sita Aset PT Nurdin Hamzah?, Pengusaha Kakap asal Jambi

abadikini.com, JAMBI – Direktorat Jenderal Pajak menyita aset milik salah satu pengusaha kakap di Provinsi Jambi. Penyitaan aset itu informasinya terkait tunggakan pajak yang dilakukan sang pengusaha. Pantauan dilapangan, ada beberapa mobil box yang disita dan mobil taft hiline.

Aset mobil itu dipasang kertas segel berlogo Kemenkeu dan ada tulisan disita.

Informasinya, sang pengusaha sudah menunggak pajak sejak 2010 dengan total nilai sampai Rp 53 M.

Aset itu kini berada di kantor Pajak Pratama Kota Jambi. Selengkapnya baca koran Seru Jambi edisi Kamis besok.

Menurut, Dirjen penyitaan Pajak, Jumhar Abdul Gani, pihaknya melakukan penyita puluhan kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua.

“Kami berhasil menyita milik salah satu perusahaan yang ada di Jambi. Yaitu, mobil box dan motor yang berjumlah sekitar 20 unit,” Ujar Jumhar Abdul Gamal, Rabu (30/8) siang.

Informasinya, sang pengusaha diduga sudah menunggak pajak sejak 2010 dengan total nilai sampai Rp 53 M.

Disalah satu mobil box yang disita tersebut terdapat tulusan PT Nurdin Hamzah. Tulisan tersebut terlihat sudah pudar namun masih bisa terbaca dengan jelas. (mui/adm.ak)

Serujambi.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker