Terjadi Kekosongan Hukum pada Industri Financial Technology, Bank Indonesia Segera Terbitkan Regulasi Fintech

abadikini.com, YOGYAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan dalam waktu dekat bakal mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai industri keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech). Aturan tersebut dikeluarkan guna memberikan perlindungan dan kenyamanan pengguna fintech sekaligus mengamati perkembangannya.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengungkapkan, dengan beleid tersebut maka para pemain dalam industri fintech seperti startup fintech bisa diamati perkembangannya. Selama ini, belum ada aturan mengenai hal tersebut.

“Semoga kuartal keempat aturan BI tentang fintech (financial technology) akan terbit, kemudian menyusul bersamaan dengan aturan sandbox, jadi teman-teman di bidang payment system terkait Fintech bisa diamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturannya lebih lanjut,” katanya di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (28/8/2017).

Dijelaskannya, berbeda dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur soal penghimpunan dana industri fintech, aturan BI ini lebih kepada keamanan sistem pembayarannya, sehingga konsumen dapat terlindungi ketika bertransaksi.

“Teman teman di OJK melihat bagaimana proteksi terhadap penjaringan dana. Kan ada Mobilisasi fundingjuga di situ, kemudian dana juga ada lending kredit tapi dari sistem fintech. Itu harus diatur. Jadi OJK akan melihat dari funding dan lendingnya. Kita akan lihat dari sisi payment sistemnya. Dilihat bagaimana supaya aman, bagaimana costumer protection-nya,” tegas Mirza.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Enny V Panggabean mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut untuk mendukung fintech dalam hal inovasi agar tetap berjalan dengan baik, namun tetap dalam koridor yang telah ditentukan.

“Jadi kami di BI memang sedang mempersiapkan untuk mendukung fintech dalam hal ini inovasinya supaya tetap berjalan tapi tentunya dengan governance yang baik. Sehingga bisa terjadi perlindungan konsumen dan tentunya konsumen merasa nyaman dalam menggunakan perusahaan fintech,” katanya di tempat yang sama.

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut akan ada klausul tentang regulatory sandbox di mana industri fintech yang masih pemula (startup) dapat berinovasi namun tetap sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan BI.

“Jadi sandbox ini adalah suatu lingkungan dimana mereka bisa berusaha bisa membuat innovasinya tapi tentunya dalam batas yang kita buat, supaya kita lihat dulu bagaimana risk profilnya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dsb,” tandasnya. (beng.ak/we)

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker