Yusril Optimis Gugatan PT 20 Persen Dikabulkan MK

abadikini.com, PAGARALAM – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memastikan partainya akan menggugat pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada senin, (28/8/2017) mendatang.

Pasal tersebut mengatur tentang presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden di Pilpres 2019 sebesar 20-25 persen.

“Kami akan ajukan Senin mendatang (28/8/2017), bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama Partai Bulan Bintang (PBB),” ujar Yusril usai melantik pengurus DPW dan DPC se-Sumatera Selatan periode 2015-2020 sekaligus rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) di l aula Villa Wisata Gunung Gare Kota Pagaralam, Sabtu (26/8/2017).

Pasalnya kata Yusril, hanya satu-satunya yang memiliki legal standing hanya PBB

“Karena Partai Bulan Bintang satu-satunya partai yang memiliki legal standing yang menguji Undang-undang Pemilu itu,” katanya.

Yusril menjelaskan, Partai Bulan Bintang mengajukan gugatan ke MK, untuk memperjuangkan haknya mengajukan pasangan calon capres-cawapres di Pilpres 2019. Yusril juga katakan, selaku partai yang dipastikan menjadi peserta Pemilu 2019, PBB punya hak konstitusional.

“Tapi dengan munculnya pasal 222 di UU Nomor 7 tahun 2017, membuat hak tersebut dikesampingkan, Pasal tersebut mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden di Pilpres 2019 sebesar 20-25 persen,” jelasnya.

“Dengan alasan inilah, kami berharap MK dapat menerima permohonan kami,” tambahnya.

Diakui Yusril, gugatan mengenai ambang batas presiden, bukan pertamakali ini dilakukan. Ia menyebutkan, sudah empat kali gugatan serupa dilayangkan dan semuanya ditolak MK.

Kendati demikian, Yusril tetap optimis gugatan kelima tentang ambang batas presiden kali ini akan dikabulkan MK.

Untuk itu dalam gugatan ini pihaknya nanti akan lebih banyak menggunakan argumen filsafat hukum disertai dalil-dalil yang mendalam.

“Kalau (gugatan) ini diterima, saya akan maju di pencalonan Pilpres2019,” pungkasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker