Soal Uji Materil UU Pemilu, Irman: Harapannya Hanya pada Partai Bulan Bintang

abdikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Dr. Irman Putra Sidin menegaskan yang bisa diharapkan hanya pada Partai Bulan Bintang dalam menggugat presidential threshold ke Mahkamah Kosntitusi.

“Partai-partai yang sudah membahas UU Pemilu di DPR seperti, PAN, Gerindra, PKS dan Demokrad tidak punya Legal Standing untuk mempersoalkan hal ini jadi harapanya hanya  pada Partai Bulan Bintang,” tegas Irman dalam diskusi tentang UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di DPP PBB, Jakarta Selatan pada, Senin (21/8/2017).

 

Menurut Irman, presidential threshold itu memang harus diperjuangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Partai Bulan Bintang, dirinya juga meyakini gugatan yang akan dilayangkan oleh PBB akan berhasil.

“Keyakinan saya presidensial threshold ini bisa dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui gugatan dari Partai Bulan Bintang. muda-mudahan saja ini jalan terbaik ya,  saya masih percaya kepada MK masih berfikir rasional, saya masih percaya itu dan muda-mudahan ini semua menunjukkan jalan terbaik,” kata Irman.

Irman menambahkan, langkah yang di tempuh oleh PBB ini akan menjadi sejarah konstitusional bangsa kita kedepannya.

“karena lembaga kepresidenan kita bisa mendapatkan pilihan-pilihan prasmanan untuk mendapatkan calon-calon presiden dan tentunya partai-partai politik dalam teorinya itu ada istilanya efektifbarangjas, jadi kalau calon presidennya disukai biasanya partai politiknya juga akan mendapatkan efektifbarangjas dari calon presiden yang diusungkan,” harapnya.

“Muda-mudahan Partai Bulan Bintang akan mendapatkan harapan yang bagus dalam pemilu 2019 yang akan datang,” pungkasnya. (gh.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker