Sekjen MPR: Sidang Tahunan MPR Bukan Forum Pertanggungjawaban Lembaga Negara

abadikini.com, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar sidang tahunan yang dihadiri semua pimpinan lembaga negara, Presiden dan Wakil Presiden.

Sekretaris jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan sidang tahunan MPR tersebut disepakatai saat anggota melakukan Sosialisasi Empat Pilar. Mereka menjaring aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari akademisi kampus dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Aspirasi dari beragam elemen masyarakat itu kemudian dituangkan dalam Keputusan MPR. No. 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR Periode 2009-2014.

“Satu dari tujuh rekomendasi itu adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diamanatkan oleh Konstitusi. Untuk mengetahui akuntabilitas publik dari lembaga negara maka semuanya harus dipaparkan di Sidang Paripurna MPR,” kata Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2017).

Dikatakan Ma’ruf,  rekomendasi yang ada itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib No. 1 Tahun 2014. “Ada di Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3),” kata Ma’ruf.

Lanjut dia, sidang tahunan yang dilakukan tak hanya sekadar melaporkan kinerja lembaga negara MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY dan Presiden, namun juga menjadi wahana untuk meningkatkan akuntabilitas publik lembaga negara.

“Lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenang UUD NRI Tahun 1945. Lembaga negara itu juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf menambahkan, Sidang Tahunan MPR bukan sebagai forum pertanggungjawaban lembaga negara namun laporan kinerja (progress report) kepada publik.

“Forum sidang paripurna MPR, sidang tahunan MPR, satu-satunya forum yang bisa didengar oleh rakyat,” ungkapnya.

Diakui, secara politik ketatanegaraan sidang tahunan sudah disepakati oleh lembaga negara dan sudah berjalan pada Agustus 2015 dan 2016. Dalam sidang tahunan 2017, Ma’ruf menyebut formatnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni laporan kinerja lembaga negara dirangkum menjadi satu dan dibacakan oleh Presiden.

Menurut dia format yang sesuai dengan tata tertib adalah masing-masing lembaga negara menyampaikan secara langsung laporan kinerja dalam Sidang Paripurna kepada masyarakat.

“Inilah perjalanan tentang praktik kenegaraan. Kita tidak harus rigid, apakah sidang tahunan itu diatur oleh undang-undang atau tidak. Secara umum sidang tahunan adalah konvensi ketatanegaraan,” tambahnya. (as.ak)

 

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker