Langgar UU ITE , Seorang Remaja Ditangkap Akibat Hina Jokowi dan Kapolri di Facebook

abadikini.com, JAKARTA – Muhammad Farhan Balatif remaja berusia 18 tahun pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah ditangkap di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan, Jumat (18/8/2017). Farhan kerap mengunggah tulisan maupun foto-foto bernada merendahkan Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Caci maki hingga kalimat tak pantas dilontarkan Farhan melalui akun Facebook yang bernama “Ringgo Abdillah”.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan Laptop, 1 Buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merek Huawai warna putih dan 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.

Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Polrestabes Medan. Ia menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksinya tersebut.

“Rencana besok jam 10 WIB akan dipaparkan di Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Minggu (20/8/2017).

Saat ini Polisi sudah menetapkan tersangka terhadap Farhan terkait ujaran kebencian (hate speech) di Facebook terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar dia

Usai penangkapan, terungkap bahwa Farhan dan Ringgo tak serupa wajahnya. Farhan diketahui memakai foto lelaki lain untuk digunakan sebagai topeng dalam melancarkan aksi hina-menghina Jokowi melalui akun Facebook Ringgo Abdillah.

Terakhir, Farhan mengunggah status pada Kamis 17 Agustus 2017 pukul 10.53 WIB. Status itu menyertai tindakannya membagi berita soal Sri Rahayu yang ditangkap karena dianggap menghina Jokowi.

Ini isi status tersebut:

“Banyak orang menghina jokowi dan tito karnavian masuk penjara dalam hitungan hari..tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit wajah jokowi dan tito karnavian sampai sekarang belum masuk penjara??????????

“Hei pak polisi, tangkap gue, kalau enggak, gue akan rekrut teman-teman gue untuk menguasai medsos agar si joko***** tumbang di pilpres 2019 nanti.”

Atas tindakannya itu, Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker