KPK Agendakan Panggil Farhat Abbas, Terkait Kasus E-KTP

abadikini.com, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi antirasuah pada hari ini, Jumat (18/8/2017), memanggil pengacara Farhat Abbas sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari tersebut.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Markus dalam perkara itu diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan pemeriksaan di sidang tersangka atau saksi pengadilan dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Di samping itu, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan dalam indikasi penyidikan pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka Miryam S Haryani dalam persidangan e-KTP.

Markus atas perbuatannya itu disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan itu saja, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Markus selaku anggota DPR periode 2009-2014 diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari pengusaha terkait pembahasan anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun (ak/jpg)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker