Kuasa Hukum Korban: Harusnya Pemerintah Tidak Lepas Tangan Atas Kasus First Travel

abadikini.com, JAKARTA- Kuasa Hukum Korban dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Ismar Syafruddin S.H.,M.A mendesak agar First Travel harus bertanggung jawab atas semua kejadian penelantaran jemaah umroh yang gagal diberangkatkan. 

“Intinya First Travel harus bertanggung jawab atas kejadian ini, namun seharusnya pemerintah tidak berlepas tangan, sebab selama ini kenapa dibiarkan? Kenapa pemerintah tidak hadir? Apa gunanya ada OJK?” Ujar Ismar kepada abadikini.com saat dihubungi pesan aplikasi whatsapp pada Selasa (15/8/2017) Malam.

 

Politisi Partai Bulan Bintang ini memang sudah melihat bahwa dari awal hal ini akan menjadi permasalahan Hukum. Karena adanya ketidakmungkinan memberangkatkan jemaah haji dengan harga yang sangat “Murah”. Karena Harga paket umrah di sana lebih murah hingga kisaran Rp 4.000.000 dari harga normal. Harga normal paket umrah sekitar Rp 19.000.000- Rp 20.000.000 sementara harga paket umrah di First Travel hanya Rp 14.000.000- Rp 15.000.000. 

“Ini kan dari awal sudah bisa terbaca bahwa hal ini akan menjadi permasalahan Hukum, mana bisa berangkat kan jama’ah dengan harga segitu? Jika nggak sistem tutup lubang gali lobang, yang akhirnya pasti ada yang dikorbankan” Ungkapnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik First Travel yakni selebgram dan perancang busana muslimah, Anniesa Hasibuan dan suaminya menjadi tersangka dan dijerat pasal penipuan sekaligus UU ITE. Keduanya dijerat pasal 55 jo pasal 378 372 KUHP dan UU no 19/2016 ITE.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker