Kemenag Himbau Masyarakat Agar Tidak Tergoda dengan Promo Umrah Murah

abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan promo umrah murah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki HS.

Mastuki juga menghimbau kepada setiap travel pemberangkatan umrah, agar tidak memberikan promo semacam yang dilakukan First Travel.

Hal ini menyusul penetapan Andika Surachman Direktur Utama dan Anniesa Desvitasari, Direktur PT First Travel sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Mohon kepada seluruh travel untuk sangat-sangat mempertimbangkan agar promo semacam ini tidak dilakukan,” kata Mastuki di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Mastuki juga menyarankan agar setiap travel dapat memilih harga keberangkatan umrah dengan harga yang wajar. Sehingga masyarakat juga tereduksi akan itu.

Menurut dia, imbauan tersebut bukanlah mempermasalahkan harga, tetapi lebih pada kekhawatiran akan pilihan masyarakat yang mengabaikan akan pelayanan.

“Khawatir masyarakat memilih murah tapi mengabaikan pelayanan. Padahal pelayanan yang kita minta untuk dilaksanakan,” ungkap Mastuki.

Diketahui, Penangkapan petinggi First Travel ini terjadi menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka yang telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah, tak juga kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.

Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut.

Dari hasil penelusuran polisi, dua tersangka yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para calon jemaah haji.

“Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang, cukup besar ya. Dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Jadi, secara keseluruhan, kerugian calon jamaah haji mencapai Rp 550 miliar. Itu dari berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jamaah. (a.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker