Pemanfaatan Dana Desa di NTT 80 Persen untuk Infrastruktur

abadikini.com, KUPANG – Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa, Dinas PMPD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sarabiti Abdul Fatah mengatakan kurang lebih 80 persen dana desa yang dialokasikan Rp 1.849.353.802.000 untuk 2.995 desa menyasar pada pembangunan infrastruktur.

“Kami Evaluasi soal pemanfaatan dana desa kita di NTT pada 2016 lalu lebih dominan untuk infrastruktur mencapai 80 persen seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, gedung, dan sarana prasarana lainnya di desa,” kata Sarabiti Abdul Fatah kepada wartawan di Kupang, Jumat (11/8/2017).

Fatah menjelaskan, realisasi pemanfaatan dana desa untuk berbagai sektor pembangunan di Provinsi Selaksa Nusa itu sendiri pada 2016 mencapai 99,58 persen. Selain dominan untuk infrastruktur, lanjutnya, dana desa dimanfaatkan pula untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 11,9 persen, penyelenggaran pemerintahan desa 2,3 persen, dan pembinaan kemasyarakatan 1,3 persen.

“Pemanfaatan dana desa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan desa yang disepakati bersama melalui musyawarah desa. Sehingga kalau masih dominan untuk infrastruktur maka mungkin saja memang sektor itu yang selama ini dianggap masih kurang dan dibutuhkan masyarakat kita di desa-desa,” ujarnya.

Menurut Fatah, pemanfaatan dana desa pada sektor usaha produktif memang masih kurang namun ia berharap sektor tersebut bisa berkembang dengan cepat seiring ketersediaan infrastruktur di desa yang semakin memadai dari waktu ke waktu.

“Setelah semua infrastruktur desa memadai, kita harapkan penembangan sektor usaha produktif masyarakat mendapat porsi yang banyak dalam pemanfaatan dana desa selanjutnya,” tuturnya.

Fatah menambahkan, sementara untuk 2017 ini jumlah dana desa tahap pertama yang sudah dialokasikan dari rekening daerah atau kabupaten ke rekening desa sudah mencapai Rp 1,227 triliun lebih.

Total jumlah dana desa untuk NTT dalam tahun ini mencapai Rp 2,360 triliun lebih atau meningkat dari tahun sebelumnya sekitar Rp 1,8 triliun yang dialokasikan dalam dua tahap yakni tahap pertama 60 persen dan kedua 40 persen.

“Dalam pemanfaatan dana desa pihak desa dituntut untuk bisa menentukan skala prioritas pembangunan sehingga betul-betul menjawab kebutuhan masyarakatnya. Kebijakan dari pusat juga meninginginkan agar desa menentukan skala prioritas dengan tepat sehingga tidak asal-asal saja membangun tapi diutamakan pada kebutuhan yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakatnya,” katanya.

Fatah juga berharap, pemerintah daerah di sebanyak 21 kabupaten yang menyebar di provinsi berbasiskan kepulauan agar sesantiasa bersama pihak desa terus berkoordinasi untuk memastikan agar pemanfaatannya tepat sasaran.

“Kami di provinsi juga tetap melakukan pengawasan dan evaluasi pemanfaatannya sehingga berbagai sektor pembangunan di desa yang masih kurang dapat didorong untuk direalisasikan,” pungkasnya. (siti.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker