Industri Jamu Nasional Tak Terpengaruh Pailitnya Nyonya Meneer

abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negara (PN) Semarang telah memutuskan pailit perusahaan jamu Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang kepada sedikitnya 35 kreditur, Kamis (3/8/2017). Total nilai pinjaman yang tidak bisa terbayarkan mencapai Rp 89 miliar.

Permohonan putusan pailit ini dilakukan oleh salah satu kreditur, Hendrianto Bambang Santoso yang berasal dari Kabupaten Sukoharjo. Pemohon menyatakan Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar.

Terkait pailitnya Nyonya Meneer, Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman menyampaikan keprihatinan dan memandang peristiwa tersebut merupakan pukulan besar untuk pengembangan jamu Indonesia yang saat ini sedang bersama-sama digalakkan secara sinergi baik pemerintah, pengusaha, asosiasi dan akademisi.

“GP jamu memandang perlunya peran dari pemerintah dan segenap elemen masyarakat Jamu Indonesia dalam upaya menyelamatkan salah satu icon jamu di Indonesia. Entah Bagaimana caranya. Perlu duduk bersama dari berbagai kalangan,” kata Dwi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Kepailitan Nyonya Meneer diyakini tak akan mempengaruhi eksistensi dan kinerja industri jamu di Indonesia, demikian disampaikan Dwi.

“Kondisi yang di alami oleh Nyonya Meneer adalah bagian kecil dari eksistensi Jamu Indonesia saat ini. Dampaknya tidak akan mempengaruhi semangat dan kinerja perusahaan-perusahaan jamu,” jelas Dwi.

Bahkan, Dwi menambahkan, kondisi saat ini sangat positif untuk dijadikan pijakan pengembangan jamu di seluruh Indonesia.

Menurut Dwi, anggota GP Jamu yang tersebar dari Sabang sampai Merauke diimbau untuk semakin merapatkan barisan membangun industri jamu nasional. (semp.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker