Yusril Mengaku Punya Alasan Kuat Gugat Presidential Threshold

abadikini.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan akan menggugat UU Pemilu segera setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Menurut Yusril, dirinya memiliki alasan konstitusional dan politik untuk menggugat UU Pemilu khususnya berkenaan dengan presidential threshold 20-25 persen.

Lanjut Yusril menjelaskan, sudah dijelaskan dalam pasal 22 E dikaitkan pasal 6 A UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden diajukan oleh Parpol peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan. Sementara sekarang ini Pemilu dilaksanakan serentak. Jadi tidak mungkin menggunakan presidential threshold kecuali terpaksa memakai hasil Pemilu lalu.

“Jadi sekarang kan mau pakai (hasil) pemilu 2014, sementara hasil Pemilu 2014 itu sudah digunakan (untuk memilih) Jokowi untuk maju (jadi presiden),” kata Yusril di Gedung MK, Senin (7/8/2017).

Yang kedua, lanjut Yusril, dalam kurun waktu lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah. Bahkan kalau memakai skenario Pemilu 2014, kata dia, kemungkinan besar yang terjadi adalah hanya akan ada calon presiden tunggal. Kemungkinan lainnya, muncul dua pasangan calon presiden, Jokowi (PDIP) dan Prabowo Subianto (Gerindra).

“Yang lain nggak bisa maju, dari dulu takut amat ama saya, padahal kalau saya maju (calon presiden), belum tentu menang kan, biarin aja,” kata mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu. (pit.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker