Yusril: Aneh Fotokopi SK Pembubaran HTI di Kirim ke Notaris

abadikini.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) pencabutan status badan hukum dan pembubaran organisasi HTI dari Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril menyebutkan, dirinya merasa aneh karena Kemenkumham justru memberikan foto kopi SK tersebut ke notaris HTI yang dulu mengurus administrasi HTI hingga kemudian ormas tersebut disahkan negara.

“Ini aneh buat saya karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum,” kata Yusril kepada wartawan saat usai sidang perbaikan permohonan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Menurut Yusril, seharusnya SK dari Kemenkumham itu langsung diberikan kepada organisasi yang bersangkutan akan tetapi kenyataannya tidak.

“Jadi ketika kami baca, kami senyum-senyum saja karena di dalam SK itu, konsideran pembubaran hanya ‘membaca surat dari Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan’. Apa isi surat dari Menkopolhukam itu kami nggak tahu,” kata Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan Ham itu juga mempermasalahkan ketiadaan pasal spesifik pada SK Kemenkumham yang dikeluarkan pada 18 Juli 2017 lalu. Padahal, menurut Yusril, pasal-pasal itu berfungsi sebagai landasan hukum untuk membubarkan HTI.

Ia juga mempertanyakan penjelasan Pemerintah, yakni Presiden, Kemenkopolhukam, dan Kemendagri yang simpang siur terkait landasan hukum pembubaran HTI.

Yusril berencana akan segera menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai keabsahan pencabutan status badan hukum HTI.

“Jadi, ini kita akan lawan di PTUN dan kita akan lihat seperti apa Kemenkumham menjawabnya di PTUN,” pungkasnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker