Gugatan Jama’ah Umroh First Travel Segera Masuk Pengadilan

abadikini.com, JAKARTA – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Jama’ah Umroh terhadap biro perjalanan First Travel akan segera masuk ke tahap persidangan. Hal tersebut di ungkapkan Agustian Sugiarto selaku pengacara yang mewakili 52 orang Jama’ah umroh yang gagal diberangkatkan.

Dalam keterangan pers nya, Agustian mengatakan gugatan perdata secara class action atau perwakilan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan direktur utama dan wakil direktur PT First Travel yaitu Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sudah menerima jadwal sidang perdana.

“ Gugatan sudah terdaftar dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2017/PN.DPK telah mendapat jadwal pertama pada tanggal 16 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Agustian, Senin 7/8/2017.

Agustian menjelaskan gugatan class action dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2002. Prinsip dan persyaratan formilnya yaitu, harus ada banyak orang yang dirugikan atau prinsip neumerousity dan Harus ada persamaan atau prinsip commonality yaitu persamaan kepentingan , persamaan penderitaan, dan persanaan tujuan. Sedangkan syarat formilnya yaitu, harus adanya kelompok, harus adanyanya persamaan fakta atau dasar hukum  dan harus adanya persamaan tuntutan.

“Dalam perkara ini jelas telah banyak orang yang dirugikan dan mereka adalah sama yaitu calon jamaah umroh dan mreka sama dalam hal tuntutan yaitu untuk refund atau pengembalian dana. Dalam surat gugatan class action PMH ini tuntutan kami adalah pihak Andika Surachman dan Annisa Hasibuan selaku Tergugat I dan Tergugat II harus membayar kerugian materill dan immateriil dari Penggugat,” jelas Agustian.

Terakhir sebagai kuasa hukum, Agustian berharap kepada pihak tergugat mau mengembalikan uang calon jamaah umroh yang gagal berangfkat tersebut.

“Semoga atas keseriusan langkah hukum kita yang telah ditempuh membuat pihak dari First Travel untuk bisa serius dalam pengembalian dana dari Calon jamaah umroh dan pihak kami tetap membuka ruang mediasi diluar pengadilan,” tutup Agustian (ak/gi)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker